Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab V Pasal 12 (1.c), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya dan Pasal 12 (1.d) menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikan. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal me
ampu yang memiliki potensi akademik untuk menempuh jenjang pendidikan tinggi, sehingga dihasilkan sumber daya insani yang unggul dan mampu berperan memberdayakan masyarakat dalam memutus rantai kemiskinan.
rintis program yang disebut Bidikmisi. Bidikmisi merupakan program unggulan nasional yang dilaksanakan sejak tahun 2010 dan telah mencatatkan sejarah baru dalam pendidikan tinggi di Indonesia atas perannya memutus mata rantai kemiskinan. Bantuan biaya pendidikan in
i diberikan kepada calon mahasiswa tidak mampu secara ekonomi namun memiliki potensi akademik baik untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi pada program studi unggulan sampai lulus tepat waktu.
Bidikmisi adalah bantuan biaya pendidikan dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia yang memberikan fasilitas bantuan biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup. Misi pokok program bidikmisi adalah untuk menghidupkan harapan bagi masyarakat tidak m
Program bantuan biaya pendidikan bidikmisi ini ditujukan untuk;
- meningkatkan motivasi belajar dan prestasi calon mahasiswa khususnya mereka yang menghadapi kendala ekonomi
- meningkatkan akses dan
- kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik
- menjamin keberlangsungan studi mahasiswa sampai selesai dan tepat waktu
- menimbulkan dampak bagi mahasiswa dan calon mahasiswa lain untuk selalu meningkatkan prestasi dan kompetitif
- melahirkan lulusan yang mandiri, produktif dan memiliki keperdulian sosial, sehingga mampu berperan dalam u
paya pemutusan mata rantai kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.
Bidikmisi diberikan kepada penerima selama 8 (delapan) semester untuk S1 / D4, 6 (enam) semester untuk D3, 4 (empat) semester untuk D2, dan 2 (dua) semester untuk D1. Besaran subsidi biaya hidup yang diberikan serendah-rendahnya Rp 650.000,00 per bulan diberikan setiap 6 bulan. Adapun bantuan biaya pendidikan sebesar Rp. 2.400.000,-.
Untuk informasi lebih lanjut silakan kunjungi laman berikut :